AD PLACEMENT

SKKNI

AD PLACEMENT

Tentang SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Rancangan SKKNI.

Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip:

  1. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha
  2. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah
  3. aseptabel oleh para pemangku kepentingan
  4. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan
  5. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional

Rancangan SKKNI  harus memenuhi ketentuan: berisi rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas,
kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain. mencerminkan pekerjaan yang realistik berlaku di tempat kerja secara
umum di sektor atau lapangan usaha tertentu. dirumuskan dengan orientasi hasil kerja (outcomes) dan dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh pengguna SKKNI.

AD PLACEMENT

 

Pemetaan SKKNI.

Di susun dalam susunan fungsi pekerjaan yang mencakupi :

  1. tujuan utama (main purpose)
  2. fungsi kunci (key function) dari tujuan utama (main purpose)
  3. fungsi utama (major function) dari fungsi kunci (key function)
  4. fungsi dasar (basic function) dari fungsi utama (major function), dari lapangan usaha pada klasifikasi kategori, golongan pokok, golongan atau sub golongan usaha tertentu

 

Kategori SKKNI

SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut.

AD PLACEMENT
  1. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  2. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi
  3. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi

 

Struktur SKKNI

  1. kode unit
  2. judul unit
  3. deskripsi unit
  4. elemen kompetensi
  5. kriteria unjuk kerja
  6. batasan variabel
  7. panduan penilaian.

 

Di susun berdasarkan Regulasi SKKNI yaitu
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012
Tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA.

AD PLACEMENT
AD PLACEMENT

Founder ,SertifiPRO | Assesor Kompetensi BNSP | Trainer Kompetensi Of Digital Marketing From LPKS dan BBPVP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Website Resmi SKKNI

Website Resmi SKKNI

AD PLACEMENT