SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMASARAN DIGITAL (DIGITAL MARKETING)
Skema sertifikasi Pemasaran Digital (Digital Marketing) adalah skema sertifikasi klaster, Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Management, Golongan Konsultasi Manajemen,
Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran Bidang Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Hubungan Pelanggan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desian Grafis dan Desain Komunikasi Visual dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktifitas Jasa Infromasi Bidang Pengoperasian Komputer.
LatarBelakang
Skema sertifikasi ini disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Skema sertifikasi ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Skema sertifikasi ini disusun dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Pemasaran Digital (Digital Marketing).
Tujuan Skema Sertifikasi
Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pemasaran Digital (Digital Marketing).
Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Kemasan / Paket Kompetensi
Jenis Skema : KLASTER
Nama Skema : Pemasaran Digital (Digital Marketing)
Siswa SMK bidang Pemasaran semester 6 yang telah selesai magang/PKL/OJT, atau
Minimal Lulusan SLTA Sederajat dengan sertifikat pelatihan bidang pemasaran daring; atau
Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing).
AD PLACEMENT
Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
Hak Pemohon
Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema
Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan
Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan
Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk Skema Pemasaran Digital (Digital Marketing) sebesar 700.000,-.
SertifiPro mengutip informasi berdasarkan dokumen Skema Digital Marketing yang telah di validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan ketentuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi